Thursday, December 3, 2009

Anggota Hewan Yang Terhormat

Apa yang terjadi jika kata “anggota dewan yang terhormat” kepleset jadi “anggota hewan yang terhormat”?

Ini fakta kejadian terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu dan benar-benar di depan anggota dewan (DPRD).

Sosialisasi Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kepada 35 anggota DPRD, Rabu (2/12) berakhir ricuh.

Pangkal masalahnya, Kasat Lantas Polres Inhu AKP Tri Laksono SH MM dinilai telah melecehkan lembaga legislatif itu. Kapolres Inhu AKBP Hermansyah pun harus turun tangan untuk meminta maaf.

Kemarin, DPRD Inhu mengagendakan waktu khusus bagi Satuan Lalu Lintas Polres Inhu untuk melakukan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 kepada seluruh anggota dewan. Pertemuan itu berlangsung setelah rapat paripurna dewan dengan agenda mendengar pidato pengantar nota keuangan daerah Kabupaten Inhu yang disampaikan Sekda Inhu Drs Tengku Razmara MSi.

Awalnya, acara sosialisasi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhu Zaharman Kaz dan H Buchari itu berjalan lancar. Kasat Lantas AKP Tri Laksono mengawali kegiatan itu dengan memperkenalkan diri. Dia memandu acara sosialisasi dalam suasana cukup akrab. Perwira yang memiliki karir cukup cemerlang di institusi Polri itu pun kemudian salah sebut dengan mengucapkan kalimat ‘’anggota hewan yang terhormat’’. Namun sepertinya belum ada yang tahu karena saat itu belum ada anggota dewan yang mempersoalkan.

Kemudian, Tri Laksono menanyakan apakah semua anggota dewan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau belum? Bagi yang belum dimintanya mengacungkan tangan. Saat itu tampak dua anggota dewan, Aminah Susilo dan Juanda mengacungkan tangan sebagai tanda belum memiliki SIM.

Dalam sosialisasi itu, Kasat Lantas tidak banyak membicarakan tentang Undang-undang Lalu Lintas. Melainkan memutarkan sebuah lagu dari grup band D’masiv berjudul ‘’Jangan Menyerah’’. Setelah mendengarkan lagu itu, Tri Laksono mengajak anggota dewan merenungkan hidup yang hanya sementara, serta jangan mudah menyerah seperti makna yang terkandung dari lirik lagu itu.

Lebih kurang satu jam acara itu berjalan dengan hal-hal yang tidak bisa diterima oleh anggota dewan. Sekitar pukul 12.30 WIB, Ivan Rifki SH, salah seorang anggota dewan yang tidak tahan dengan kondisi itu berdiri dan memukul meja, hal itu diikuti beberapa anggota dewan lainnya.

Bahkan akibat tidak mampu menahan emosi, anggota dewan lainnya, Juanda melempar papan nama di mejanya ke arah depan, sementara di bagian belakang ada anggota dewan yang melempar gelas minuman ke kaca pintu hingga pecah.

Kericuhan pun semakin memanas. Kasatlantas meresponnya dengan meminta maaf kepada anggota dewan yang sudah emosi. Tampak yang sangat emosi waktu itu Aminah Susilo, Yuridis dan sejumlah anggota lain yang kemudian meninggalkan ruangan pertemuan.

Insiden itu kemudian dilaporkan kepada Kapolres Inhu AKBP Hermansyah, sedangkan Kasat Lantas meninggalkan Kantor DPRD Inhu. Sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolres datang ke gedung DPRD Inhu bersama Kasat Lantas AKP Tri Laksono, didampingi Kasat Intel AKP Prihatin dan sejumlah personel.

Dalam pertemuan itu, Kapolres Inhu meminta maaf kepada seluruh anggota dewan atas insiden tersebut. ‘’Disengaja atau tidak, ini pelajaran bagi anggota kami, karena kalau berucap itu harus jelas agar tidak menimbulkan salah persepsi,’’ kata Kapolres Inhu AKBP Hermansyah.

Hermansyah yang sudah mendengar kronologis peristiwa itu dari pimpinan rapat sudah melaporkannya ke Kapolda Riau sebagai bahan pertimbangan. Sebab kewenangan pejabat setingkat Kasat ada pada Kapolda.

Menurut Kapolres, insiden itu mungkin saja disebabkan faktor kelelahan, sebab malam sebelum sosialisasi ia menugaskan Kasat Lantas untuk patroli ke Kecamatan Batang Gansal sampai Rabu (2/12) dinihari, kemudian pagi harinya langsung apel dan datang ke Kantor DPRD Inhu untuk sosialisasi.

Ketua DPRD Inhu Marpoli berharap insiden itu ada hikmahnya dan tidak terulang lagi ke depan. ‘’Kapolres juga sudah menyampaikan permintaan maaf, jadi marilah ke depan kita seiring sejalan, dan jangan sampai hal ini terulang lagi,’’ kata Marpoli.

Sementara itu salah seorang anggota dewan yang diberi giliran menyampaikan uneg-uneg mereka, Ivan Rifki membantah jika apa yang sudah dilakukan Kasat Lantas itu karena khilaf. “Saya sendiri mendengar kalimat ‘anggota hewan’ diucapkan Kasat Lantas lebih dari lima kali,’’ ujarnya.

Dia beranggapan sosialisasi UU Lalu lintas pada masyarakat dan anggota dewan memang perlu, namun acara sosialisasi dinilai telah menyimpang dan tidak ada kaitannya dengan UU Lalu Lintas.

“Saat sosialisasi dia (Kasat Lantas) lebih membanggakan pengalaman hidupnya, siapa orangtuanya. Anehnya lagi dia memperdengarkan lagu-lagu dan menyuruh kami merenungkan hidup, seolah kami ini berandalan,’’ tegas Ivan.

Kritik keras juga disampaikan, Adhila Ansori yang memohon kasus itu diusut tuntas oleh kepolisian. Ia tidak mau hanya ada permintaan maaf dari Kapolres. ‘’Kami ini wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, yang dilecehkan ini rakyat Inhu. Dengan kami dia (Kasatlantas, red) tidak menghargai apalagi dengan rakyat,’’ katanya.

Sementara anggota dewan lainnya, Suradi juga mengaku mendengar langsung perkataan yang diucapkan Tri Laksono tiga kali berturut-turut dan yang keempat baru diucapkan anggota dewan. Oleh karena itu dia meminta setelah Kapolres pulang dari gedung DPRD, agar memerintahkan Kasatlantas angkat koper.

“Saya juga asal Jawa Timur, sangat jauh ‘de’ dan ‘he’ itu. Kalau ‘de’ itu diucapkan agak lebih medok. Dia bukan khilaf itu. Kalaupun sempat menangis minta maaf tadi, yang keluar itu airmata buaya. Jadi setelah Bapak pulang dari sini, suruh dia angkat koper dan usir dari Inhu ini, karena dia itu oknum hanya bikin malu,’’ kata Suradi kepada Kapolres.

Menjawab pernyataan anggota dewan itu, Kapolres menyebutkan, mengenai sosialisasi setiap orang punya cara yang berbeda, namun demikian pihaknya tetap akan menurunkan tim Pam Internal untuk mengusut kasus tersebut.

Bupati Inhu Drs H Mujtahid Thalib saat dihubungi Riau Pos mengaku kaget atas insiden yang terjadi antara Kasatlantas Polres Inhu dengan anggota DPRD. “Yang jelas kita menyesalkan ketelanjuran Kasat Lantas, padahal dia kan mau sosialisasi, harusnya jangan seolah menggurui apalagi menyindir, sosialisasikan saja undang-undang itu,’’ kata Bupati yang saat dihubungi masih berada di luar kota.

Bupati menambahkan, dengan adanya permintaan maaf dari Kapolres kepada DPRD, pihaknya berharap anggota dewan bisa memberikan maaf dan jangan sampai persoalan tersebut sampai meruncing, sebab itu akan sangat memalukan.

“Kita menyadari bagaimana perasaan anggota dewan dibegitukan. Tersinggung wajar, namun kita berharap dewan memberikan maaf,’’ tambah Bupati yang juga meminta Kapolres menyikapi tindakan anggotanya tersebut.

Tak Bermaksud Menghina
Kasat Lantas AKP Tri Laksono saat dihubungi terkait masalah ini mengakui telah salah mengucapkan kalimat ‘’anggota hewan yang terhormat’’, tapi itu diucapkan dengan tidak sengaja. “Tidak terniat sedikitpun di hati saya untuk menghina atau melecehkan anggota dewan, kata hewan itu terucap dengan tidak sengaja,’’ kata Tri Laksono yang mengaku dalam kondisi capek waktu memberikan sosialisasi di DPRD Inhu.

“Karena malamnya saya patroli, dan pulangnya Subuh. Kemudian pagi apel, dan langsung sosialisasi ke salah satu perusahaan di Batang Gansal dan dilanjutkan sosialisasi di DPRD,’’ ujarnya menambahkan.

AKP Tri Laksono baru bertugas di Inhu menggantikan AKP H Ali Dahmar pada tanggal 4 Juni 2009 lalu. Sebelumnya, perwira asal Jawa Timur itu bertugas di Dal Pers Polda Riau.