Tuesday, December 1, 2009

Syarat Mengurus BPKB Duplikat

Bagi Masyarakat yang mengurus BPKB Duplikat,harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (minimal tingkat polsek )
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
3. Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili(Untuk Badan Hukum )
4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.

7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )

10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

Sumber : Pusat Pengendali Lalu Lintas Traffic Management Centre Ditlantas Polda Metro Jaya.

Bersama 3 Menteri, Ibas Lapor Polisi

Tidak seperti biasanya, Selasa (1/12) siang Mapolda Metro Jaya kedatangan tamu istimewa. Mereka adalah Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menpora Andi Mallarangeng serta putra bungsu Presiden SBY, Edhie Baskoro(Ibas).

Ikut hadir juga dua bersaudara Rizal Mallarangeng dan Choel Mallarangeng.
Kehadiran ketiga menteri ini bukan untuk ‘sidak’, tapi mengadukan pencemaran nama baik.

Mengenakan kemeja batik biru lengan panjang, kecuali Hatta, mereka datang ke SPK (sentra pelayanan kepolisian) sekitar Pk. 12:00.

Didampingi pengacara Amir Syamsudin, mereka mengadukan Mustar Bona Ventura, Ketua Bendera ( Benteng Demokrasi Rakyat), dan Ferdi Simaun, aktivis Bendera.

Pelapor membawa sejumlah bukti di antaranya rekaman video, selebaran yang bertuliskan nama-nama itu menerima dana Bank Century.

JANGAN JADI KEBIASAAN

“Kami minta agar siapa pun yang melakukan tindak pidana supaya diproses secara hukum,” ujar Ibas usai melapor.

Ibas ingin membuat jera Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yang menudingnya menerima dana aliran Bank Century. Ia tidak ingin pencemaran nama baik menjadi kebiasaan.

Hal senada disampaikan Hatta Rajasa. Menurutnya, kedatangan itu terkait dengan nama baik yang dicemarkan dan difitnah menerima aliran dana Bank Century.

“Sebagai warga negara yang disakiti, kami datang mengadukan Mustar dan Ferdi ke Polda Metro Jaya. Sebab, kedua orang ini dalam keterangan persnya menuduh pihaknya menerima sejumlah dana dari Bank Century,” katanya.

Ia menegaskan, laporan pencemaran nama baik tersebut dilakukan sendiri-sendiri.

Ibas-B2

PERWIRA SIBUK

Pemantauan Pos Kota, kedatangan itu membuat sejumlah perwira di Polda Metro Jaya sibuk. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Boy Rafly menjelaskan Polda segera memproses pengaduan mantan tim sukses Presiden SBY itu. Boy Rafly juga mengatakan dalam kasus ini tidak ada perlakuan khusus atas pengaduannya ke Polda Metro Jaya.

“Pengaduan Pak Hatta Rajasa akan kami proses seperti pengaduan warga lainnya ke Polda Metro Jaya,” kata Boy Rafly.

SBY MEMBANTAH

Presiden SBY membantah keras kabar yang menyebut tim suksesnya dalam pemilu dan Pilpres 2009 menerima aliran gelap dana bailout Bank Century. Dia menyebut berita itu sebagai fitnah yang luar biasa.

Bantahan dia sampaikan di akhir sambutan peringatan hari guru nasional dan HUT ke-64 PGRI, Selasa (1/12), di arena tenis tertutup Senayan, Jakarta.

“Di hadapan Allah swt, saya ingin sampaikan bahwa berita itu 100 persen tidak benar dan tidak pernah ada semua itu,” ujar SBY dengan suara bergetar.

Terhadap sumber berita yang tidak benar itu, menurutnya perlu ada penyelesaian yang jelas dan sanksi secara hukum. Sebab telah membuat cemar nama sejumlah orang dan menjadi beban bagi sanak keluarga yang bersangkutan.

“Mereka yang nama baiknya dicemarkan di depan jutaan rakyat, tentu memiliki hak mendapat keadilan,” tegas SBY.

Letusan gunung berapi

Gunung Api

Gunung api merupakan satu lubang yang muncul dari permukaan bumi dari persediaan dalam jumlah besar batuan yang mencair, yang disebut magma, didalam kerak bumi. Magma yang merupakan ramuan dasar untuk letusan gunung berapi adalah batuan yang mencair dan akumulasi gas-gas di bawah gunung berapi yang aktif yang berada di daratan atau di laut. Magma yang terbentuk dari silikat-silikat yang mengandung gas-gas yang bisa larut dan kadang-kadang menjadi mineral-mineral yang mengkristal dalam bentuk seperti cairan yang tidak dapat larut yang mengapung. Didorong oleh daya apung dan tekanan gas, magma, yang lebih ringan dibandingkan dengan batuan sekitarnya memaksa magma tersebut keluar ke atas. Ketikan magma itu mencapai permukaan, tekanannya menjadi berkurang yang memungkinkan larutan gas itu mengeluarkan busa putih, menodrong magma melewati gunung berapi ketika gas-gas tersebut dilepaskan. Gunung berapi melepaskan cairan batuan yang disebut lava dan atau abu dan batu-batu yang disebut tephra. Indonesia adalah suatu kepulauan dan dikenal sebagai Negara yang kaya akan gunung api, yang berderet pada jalur tektonik sepanjang lebih kurang 7000 km, mulai dari busur Sunda (Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara), Busur Banda (Banda, Ternate, Nila, Damar), Busur Sulawesi (Sulawesi Utara, Sangir Talaud), samapai dengan busur Halmahera (Halmahera dan sekitarnya).

Bentuk gunungapi tergantung pada bahan erupsi, letak titik erupsi, sifat erupsi, tipe erupsi, lingkungan gunungapi berada. Bahan piroklastik akan membentuk kerucut yang sangat mudah tererosi. Jika pusat erupsi berpindah-pindah maka bentuk gunungapi tidak teratur.

* Bentuk Kaldera
* Bentuk Kerucut Cinder
* Bentuk Perisai
* Bentuk Gunung Api Strato
* Bentuk Kubah lava

Erupsi vulkanik masing-masing menghasilkan lava dan piroklastik. Erupsi berdasarkan sumber kejadiannya dapat dikelompokkan menjadi

  • Erupsi magmatik

  • Erupsi preatik

  • Erupsi preto magmatik

Letusan letusan gunung api dapat diuraikan sebagai berikut dalam susunan intensitas yang semakin mengecil

a. Tipe Pelean
Tipe ini adalah tipe letusan yg paling merusak, magama meletus keluar lewat tempat yang lemah dari pungung gunung.
b. Tipe Plinean
Tipe ini adalah dimana magma dilepaskan, dorongan keatas yang kuat dari gas yang dihasilkan dapat membentang jauh sampai di atmosfir. Tipe letusan ini pernah terjadi di Gunung Pinatubo pada tahun 1991.
c. Tipe Vesuvius
Tipe ini besifat eksplosif dan terjadi kadangkala saja. Letusan dari bentuk magma mengeluarkan awan abu yang bisa menutupi area yang luas
d. Tipe Vulkanian
Tipe ini adalah lava yang membentuk kerak di atas lubang-lubang vulkanis diantara letusan yang membentuk volcano. Letusan yang terjadi berikutnya jauh lebih dahsyat dan mengeluarkan awan-awan materi yang padat.
e. Tipe Stromboli
Tipe ini adalah gas-gas lepas lava yang bergerak secara perlahan diantara letusan dapat terjadi terus menerus. Bom vulkanis dari gumpalan lava bisa dikeluarkan menuju langit.
f. Tipe Hawai
Tipe ini adalah dimana lava mudah bergerak dan mengalir secara bebas dan gas-gas dilepaskan relatif dengan cara yang tenang.
g. Tipe Islandia
Tipe ini mirip dengan tipe hawai, dimana lava mengalir dari celah-celah yang dalam dan membentuk lembaran-lembaran yang membentang pada semua jurusan lava.

Taubat Nasuha

Taubat Nasuha
(Albalagh Ed. 17 Rajab 1427 H)

Kekhilafan dan kekeliruan yang senantiasa menyertai manusia dalam aktivitasnya adalah salah satu sebab utama turunnya azab Allah subhaana wa ta'ala.
Salah dan dosa adalah sifat dasar (thabi’iy) dari manusia. Karena itu setiap manusia perlu waspada terhadap sikap ‘masah bodoh’ dari dosa-dosa yang sering dia lakukan. Sebagai umat Islam tentunya yang terbaik bagi kita tatkala terjatuh dalam perbuatan dosa adalah segera bertaubat kepada Allah subhaanahu wa ta'ala . Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda : Setiap anak cucu Adam adalah pelaku dosa dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah mereka yang bertaubat ( H.R. Ibnu Majah).

Taubat artinya : meninggalkan perbuatan maksiat menuju ketaatan kepada Allah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat yang berhak disembah dan ditaati. Hakekat dari penghambaan itu adalah : menghinakan dan merendahkan diri di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas dasar cinta dan pengagungan. Jika seorang hamba sadar akan kedudukan Allah Subhanahu Wa Ta'ala , maka hendaklah dia menghadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala , memohon ampunan-Nya. Taubat itu hukumnya wajib disegerakan dan haram ditunda-tunda. Taubat adalah perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam dan perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam wajib untuk segera dilaksanakan. Demikian pula karena seorang hamba tidak tahu apa yang akan terjadi kemudian pada dirinya jika dia menunda taubatnya. Boleh jadi kematian tiba-tiba menjemputnya, sehingga dia tidak sempat lagi untuk bertaubat.

Berlama-lama dalam kemaksiatan menyebabkan hati menjadi keras dan menjauhkan seseorang dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang konsekuensinya akan melemahkan iman, karena iman itu bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Terlalu lama berkubang dengan lumpur kemaksiatan akan menyebabkan seseorang ketagihan dengan kemaksiatan tersebut yang akhirnya menyebabkan jiwa sulit untuk melepaskan diri dari ketergantungan padanya. Bahkan lebih jauh dan tragis lagi adalah jika kemaksiatan itu dimanfaatkan oleh syaithan untuk membuka pintu kemaksiatan yang lain, yang lebih besar bahayanya.

Ahli ilmu berkata, “Sesungguhnya kemaksiatan itu berjalan menuju kekufuran. Manusia berpindah dari satu bentuk kemaksiatan kepada kemaksiatan berikutnya, sampai akhirnya dia keluar dari agamanya.”
Naudzubillah min dzalik.

Taubat yang diperintahkan Allah Subhaanahu Wa Ta'ala kepada manusia adalah Taubat Nasuha, sebagaimana firman-Nya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. ( At-Tahrim : 8 )

Taubat Nasuha itu memiliki lima syarat utama yaitu :

Pertama : Ikhlas semata-mata karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala yaitu hendaknya yang menjadi pendorong taubatnya adalah cinta kepada Allah shallallahu 'alaihi wasallam , pengagungan, pengharapan dan takut dari azabNya. Dia tidak menginginkan sesuatu yang bersifat duniawi seperti harta, kedudukan, jabatan atau kemuliaan dihadapan manusia.

Kedua : Hendaknya seseorang menyesal dan bersedih atas kemaksiatannya yang telah lalu disertai cita-cita semestinya dia tidak pernah terjatuh dalam pelanggaran tersebut.

Ketiga : Hendaknya dia langsung berhenti dari kemaksiatannya itu secara total. Yaitu apabila kemaksiatan itu dalam bentuk meninggalkan ketaatan atau kewajiban maka hendaklah dia segera melaksanakannya dan jika kewajiban itu masih dapat di qadha seperti Zakat, Puasa dan Haji maka segera dia meng-qadha nya. Akan tetapi jika kemaksiatan itu dalam bentuk mengerjakan perkara yang diharamkan Allah subhaanahu wa ta'ala maka hendaklah segera ditinggalkan, karena tidak sah taubat seseorang jika dia masih bergelimang dengan dosa-dosanya. Sebagai contoh : Jika seseorang menyatakan dirinya bertaubat dari riba lalu dia masih melakukan aktivitas riba tersebut, maka tidak sah taubatnya, bahkan taubatnya itu digolongkan sebagai bentuk istihza' ( mengolok-olok ) Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan ayat-ayat-Nya.

Apabila kemaksiatan itu berhubungan dengan hak-hak manusia, maka tidak sah taubatnya hingga dia mengembalikan hak-hak tersebut kepada pemiliknya. Jika dia pernah mengambil harta orang lain maka taubatnya itu dengan mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya apabila masih hidup, akan tetapi jika telah meninggal dunia maka diserahkan kepada ahli warisnya. Dan jika ahli warisnya pun tidak kita temukan maka harta tersebut diserahkan ke Baitul Mal atau diinfakkan dengan niat pahalanya buat pemilik harta tersebut karena Allah Subhaanahu Wa Ta'ala Maha Tahu akan hal itu. Demikian pula jika maksiat tersebut dalam bentuk meng-ghibah seorang muslim maka wajib atasnya meminta penghalalan atas dosa tersebut jika orang yang di-ghibah tersebut telah mengetahui bahwa dia pernah di-ghibah. Akan tetapi jika orang yang di-ghibah tersebut belum mengetahuinya dan dia takut jika hal tersebut diketahui maka cukuplah dia ber-istighfar sambil memujinya dalam majelis di mana dia pernah meng-ghibah orang tersebut karena kebaikan itu menghapus keburukan.

Keempat : Hendaknya dia ber-azam ( memiliki tekad yang kuat) untuk tidak kembali lagi kepada kemaksiatan itu pada hari-hari mendatang, karena ini merupakan buah dari taubat serta bukti akan benarnya niat orang yang bertaubat tersebut.

Kelima : Hendaklah taubat dilaksanakan sebelum pintu taubat tertutup dan ini ada dua bagian yaitu :
a. Sebelum terbitnya matahari dari barat, sebagaimana firman Allah subhaana wa ta'ala :Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda kebesaran Tuhanmu tidaklah bermanfaat lagi Iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu atau dia ( belum ) mengusahakan kebaikan pada Imannya ( Al-an'am : 158 ).
Juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam : Tiga hal yang apabila telah keluar maka tidak bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya yang belum beriman sebelum itu atau belum mengusahakan kebaikan pada imannya, pertama : terbitnya matahari dari barat, kedua : keluarnya dajjal, ketiga : keluarnya hewan dari bumi yang dapat bercakap-cakap (H.R. Muslim).

b. Sebelum sakaratul maut, sebagaimana firman Allah Subhaanahu Wa Ta'ala: Dan tidaklah taubat itu diterima oleh Allah dari orang-orang yang melakukan kejahatan ( yang ) apabila datang ajal bagi seseorang diantara mereka barulah mengatakan "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang" ( An-Nisa : 18 )
Rasulullah T bersabda : Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya sebelum nafasnya tiba di kerongkongan ( sakaratul maut ) ( H.R. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albaniy ).
Bahkan Allah swt akan mengganti segala keburukan orang-orang yang bertaubat dengan pahala di sisi-Nya, seperti firman-Nya : Kecuali bagi mereka yang bertaubat dan beriman serta beramal shaleh, maka bagi mereka Allah akan mengganti dosa-dosa mereka dengan kebaikan dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( Q.S : Al-Furqan : 70 ).
Maka dari itu bersegeralah wahai orang-orang yang mengharap ampunan Allah Subhaanahu Wa Ta'ala melakukan taubat nasuha sebelum bencana kematian datang menghalangi engkau darinya.

STATCOUNTER

What is STATCOUNTER?
A free yet reliable invisible web tracker, highly configurable hit counter and real-time detailed web stats. Insert a simple piece of our code on your web page or blog and you will be able to analyse and monitor all the visitors to your website in real-time!
  • Free, Fast, Responsive, Quick loading and Reliable Service. (Why is it free?)

  • Invisible Tracking - no ads on your website.

  • Accurate real-time website statistics with detailed visitor tracking and analysis.


Some of the stats and features we offer

Invisible Counter Option, Configurable Counter, Configurable Summary Stats, Magnify User, Drill Down, Popular Pages, Entry Pages, Exit Pages, Came From, Keyword Analysis, Recent Keyword Activity, Search Engine Wars, Visitor Paths, Visit Length, Returning Visits, Recent Pageload Activity, Recent Visitor Activity, Country/State/City Stats, Recent Visitor Google Map, ISP Stats, Browser Stats, O.S. Stats, Resolution Stats, JavaScript Stats, Email Reports, Multiple Site Management, User Access Management, Public Stats, Blocking Cookie

VMware Percepat Adopsi Virtualisasi Desktop

Penyedia solusi virtualisasi, VMware mengumumkan kehadiran VMware View 4 untuk mendorong adopsi virtualisasi desktop dan memungkinkan komputasi desktop disalurkan kepada pengguna sebagai layanan terkelola (managed service).

VMware View 4 diklaim sebagai satu-satunya solusi di industri yang khusus dibuat untuk virtualisasi desktop. Solusi ini dikembangkan dari platform virtualisasi VMware vSphere dan diklaim mampu menurunkan total biaya kepemilikan desktop hingga 50%.

Virtualisasi desktop telah lama menjadi tujuan utama TI karena dianggap mampu meningkatkan keamanan dan kemudahan pengelolaan. Namun tingkat adopsinya masih terbatas karena biaya akuisisi yang tinggi, kurang pengalaman dan masalah skalabilitas selain kurangnya penerapan yang benar-benar menunjukkan manfaat desktop tervirtualisasi.

Mike Rose, analis industri pada firma riset IDC mengatakan, untuk menghadapi berbagai hambatan utama penerapan virtualisasi desktop secara luas, yakni masalah biaya akuisisi, pengalaman pengguna dan skalabilitas – VMware bersama dengan ekosistem mitra membuka jalan bagi enterprise untuk secara lebih mudah mentransformasikan desktop menjadi layanan terkelola.

"Yaitu dengan meningkatkan keamanan, pengelolaan, ketersediaan dan kebijakan serta total biaya kepemilikan yang lebih rendah,"

Kasus 'Layar Hitam Kematian' Microsoft (Black Screen)

Microsoft tengah menginvestigasi laporan tentang sebagian komputer Windows yang mengalami masalah Black Screen of Death alias 'layar hitam kematian'. Dalam kasus ini, update sekuriti untuk Windows diklaim membuat layar PC malah berubah jadi hitam total.

"Microsoft menginvestigasi laporan bahwa update sekuriti terbaru membuat masalah pada sistem. Jika kami sudah selesai menginvestigasinya, kami akan menyediakan panduan detail untuk mencegah masalah ini," tukas juru bicara Microsoft.

pada bulan November lalu Microsoft merilis beberapa patch dalam enam paket update sekuriti. Namun patch untuk menambal celah keamanan itu tanpa diduga malah menyebabkan kerusakan.

Mulanya, masalah ini dikemukakan biro sekuriti Inggris, Prevx. Mereka mengklaim update sekuriti di Windows membuat beberapa software yang sudah terinstal ternyata tak bekerja dengan baik. Akibatnya komputer jadi crash dan layar pun menghitam.

"Gejalanya amat khusus dan menyusahkan. Setelah logging on, tidak ada apapun. Anda hanya akan menjumpai layar hitam total dengan hanya sebuah jendela My Computer Explorer," jelas Prevx.

Prevx menilai masalah ini bisa muncul di berbagai versi Windows, dari Windows NT sampai Windows 7. Penyebabnya, menurut Prevx bisa bermacam-macam, dan tak hanya terkait update sekuriti saja.

Belum jelas seberapa serius masalah ini dan seberapa banyak user yang terkena efek. Namun beberapa user memang mengeluh di forum support Microsoft bahwa mereka mengalami masalah itu

Aksi Brutal Gadis Belia di YouTube

Mungkin sebelum melihatnya di YouTube, tak semua orang akan menyangka jika dua gadis yang masih sangat muda usia ini mampu melakukan aksi yang sangat brutal.

Akibatnya, kedua anak yang masing-masing masih berumur 12 dan 14 tahun itu, harus ditahan polisi setelah aksi kekerasan yang mereka posting sendiri di YouTube, cukup untuk dijadikan barang bukti.

Aksi brutal itu terjadi di lapangan milik Benicia Middle School, California, AS. Ketika salah satu pelaku melakukan pemukulan, termasuk menendang dan menjambak si korban, yang lain merekamnya dengan ponsel.

Belakangan baru diketahui alasan kekerasan itu bisa sampai terjadi, ternyata cuma karena dugaan bahwa sang korban telah membicarakan kejelekan mereka.

Aksi ini gampang dilacak polisi setelah video keji tersebut mereka unggah sendiri di YouTube. Remaja yang masih duduk di bangku sekolah itu pun dinyatakan bersalah karena telah menganiaya teman sesama wanitanya dan mempublikasikannya di internet.

Video aksi brutal tersebut ternyata telah dihapus dari YouTube atas permintaan pihak yang berwajib.

Pengamat: Penonaktifan Wapres Bisa, Meski Tak Biasa

Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden bisa saja menonaktifkan Wakil Presiden jika dirasa perlu. Sebab, tugas wapres adalah pembantu Presiden, bukan pemegang kekuasaan pemerintahan seperti Presiden.

"Wapres bisa saja dinonaktifkan, meski tidak biasa," kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/12/2009). Irman menanggapi wacana penonaktifan Wapres Boediono karena diduga terlibat skandal Century.

Pasal 4 ayat ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara ayat 2 menyebutkan, dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

"Yang tidak bisa itu penonaktifan Presiden, karena dia pemegang kekuasaan pemerintahan yang tugasnya langsung diberikan konstitusi," jelas Irman.

Irman menerangkan, wacana penonaktifan Wapres harus dibedakan dengan wacana pemberhentian Wapres. Untuk pemberhentian Wapres, jelas dia, harus lewat mekanisme pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945.

"Kita kan bicara nonaktif untuk pemeriksaan angket DPR, bukan pemberhentian. Penonaktifan saat diperiksa secara yuridis memang tidak harus, tapi bisa-bisa saja kalau secara politik harus dilakukan," ujar Irman seraya mengatakan Keppres sebagai payung hukum penonaktifan Wapres.