Bagi Masyarakat yang mengurus BPKB Duplikat,harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (minimal tingkat polsek )
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
3. Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili(Untuk Badan Hukum )
4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP