Taubat Nasuha
(Albalagh Ed. 17 Rajab 1427 H)
Kekhilafan dan kekeliruan yang senantiasa menyertai manusia dalam aktivitasnya adalah salah satu sebab utama turunnya azab Allah subhaana wa ta'ala.(Albalagh Ed. 17 Rajab 1427 H)
Salah dan dosa adalah sifat dasar (thabi’iy) dari manusia. Karena itu setiap manusia perlu waspada terhadap sikap ‘masah bodoh’ dari dosa-dosa yang sering dia lakukan. Sebagai umat Islam tentunya yang terbaik bagi kita tatkala terjatuh dalam perbuatan dosa adalah segera bertaubat kepada Allah subhaanahu wa ta'ala . Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda : Setiap anak cucu Adam adalah pelaku dosa dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah mereka yang bertaubat ( H.R. Ibnu Majah).
Taubat artinya : meninggalkan perbuatan maksiat menuju ketaatan kepada Allah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat yang berhak disembah dan ditaati. Hakekat dari penghambaan itu adalah : menghinakan dan merendahkan diri di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas dasar cinta dan pengagungan. Jika seorang hamba sadar akan kedudukan Allah Subhanahu Wa Ta'ala , maka hendaklah dia menghadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala , memohon ampunan-Nya. Taubat itu hukumnya wajib disegerakan dan haram ditunda-tunda. Taubat adalah perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam dan perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam wajib untuk segera dilaksanakan. Demikian pula karena seorang hamba tidak tahu apa yang akan terjadi kemudian pada dirinya jika dia menunda taubatnya. Boleh jadi kematian tiba-tiba menjemputnya, sehingga dia tidak sempat lagi untuk bertaubat.
Berlama-lama dalam kemaksiatan menyebabkan hati menjadi keras dan menjauhkan seseorang dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang konsekuensinya akan melemahkan iman, karena iman itu bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Terlalu lama berkubang dengan lumpur kemaksiatan akan menyebabkan seseorang ketagihan dengan kemaksiatan tersebut yang akhirnya menyebabkan jiwa sulit untuk melepaskan diri dari ketergantungan padanya. Bahkan lebih jauh dan tragis lagi adalah jika kemaksiatan itu dimanfaatkan oleh syaithan untuk membuka pintu kemaksiatan yang lain, yang lebih besar bahayanya.
Ahli ilmu berkata, “Sesungguhnya kemaksiatan itu berjalan menuju kekufuran. Manusia berpindah dari satu bentuk kemaksiatan kepada kemaksiatan berikutnya, sampai akhirnya dia keluar dari agamanya.”
Naudzubillah min dzalik.
Taubat yang diperintahkan Allah Subhaanahu Wa Ta'ala kepada manusia adalah Taubat Nasuha, sebagaimana firman-Nya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. ( At-Tahrim : 8 )
Taubat Nasuha itu memiliki lima syarat utama yaitu :
Pertama : Ikhlas semata-mata karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala yaitu hendaknya yang menjadi pendorong taubatnya adalah cinta kepada Allah shallallahu 'alaihi wasallam , pengagungan, pengharapan dan takut dari azabNya. Dia tidak menginginkan sesuatu yang bersifat duniawi seperti harta, kedudukan, jabatan atau kemuliaan dihadapan manusia.
Kedua : Hendaknya seseorang menyesal dan bersedih atas kemaksiatannya yang telah lalu disertai cita-cita semestinya dia tidak pernah terjatuh dalam pelanggaran tersebut.
Ketiga : Hendaknya dia langsung berhenti dari kemaksiatannya itu secara total. Yaitu apabila kemaksiatan itu dalam bentuk meninggalkan ketaatan atau kewajiban maka hendaklah dia segera melaksanakannya dan jika kewajiban itu masih dapat di qadha seperti Zakat, Puasa dan Haji maka segera dia meng-qadha nya. Akan tetapi jika kemaksiatan itu dalam bentuk mengerjakan perkara yang diharamkan Allah subhaanahu wa ta'ala maka hendaklah segera ditinggalkan, karena tidak sah taubat seseorang jika dia masih bergelimang dengan dosa-dosanya. Sebagai contoh : Jika seseorang menyatakan dirinya bertaubat dari riba lalu dia masih melakukan aktivitas riba tersebut, maka tidak sah taubatnya, bahkan taubatnya itu digolongkan sebagai bentuk istihza' ( mengolok-olok ) Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan ayat-ayat-Nya.
Apabila kemaksiatan itu berhubungan dengan hak-hak manusia, maka tidak sah taubatnya hingga dia mengembalikan hak-hak tersebut kepada pemiliknya. Jika dia pernah mengambil harta orang lain maka taubatnya itu dengan mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya apabila masih hidup, akan tetapi jika telah meninggal dunia maka diserahkan kepada ahli warisnya. Dan jika ahli warisnya pun tidak kita temukan maka harta tersebut diserahkan ke Baitul Mal atau diinfakkan dengan niat pahalanya buat pemilik harta tersebut karena Allah Subhaanahu Wa Ta'ala Maha Tahu akan hal itu. Demikian pula jika maksiat tersebut dalam bentuk meng-ghibah seorang muslim maka wajib atasnya meminta penghalalan atas dosa tersebut jika orang yang di-ghibah tersebut telah mengetahui bahwa dia pernah di-ghibah. Akan tetapi jika orang yang di-ghibah tersebut belum mengetahuinya dan dia takut jika hal tersebut diketahui maka cukuplah dia ber-istighfar sambil memujinya dalam majelis di mana dia pernah meng-ghibah orang tersebut karena kebaikan itu menghapus keburukan.
Keempat : Hendaknya dia ber-azam ( memiliki tekad yang kuat) untuk tidak kembali lagi kepada kemaksiatan itu pada hari-hari mendatang, karena ini merupakan buah dari taubat serta bukti akan benarnya niat orang yang bertaubat tersebut.
Kelima : Hendaklah taubat dilaksanakan sebelum pintu taubat tertutup dan ini ada dua bagian yaitu :
a. Sebelum terbitnya matahari dari barat, sebagaimana firman Allah subhaana wa ta'ala :Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda kebesaran Tuhanmu tidaklah bermanfaat lagi Iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu atau dia ( belum ) mengusahakan kebaikan pada Imannya ( Al-an'am : 158 ).
Juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam : Tiga hal yang apabila telah keluar maka tidak bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya yang belum beriman sebelum itu atau belum mengusahakan kebaikan pada imannya, pertama : terbitnya matahari dari barat, kedua : keluarnya dajjal, ketiga : keluarnya hewan dari bumi yang dapat bercakap-cakap (H.R. Muslim).
b. Sebelum sakaratul maut, sebagaimana firman Allah Subhaanahu Wa Ta'ala: Dan tidaklah taubat itu diterima oleh Allah dari orang-orang yang melakukan kejahatan ( yang ) apabila datang ajal bagi seseorang diantara mereka barulah mengatakan "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang" ( An-Nisa : 18 )
Rasulullah T bersabda : Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya sebelum nafasnya tiba di kerongkongan ( sakaratul maut ) ( H.R. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albaniy ).
Bahkan Allah swt akan mengganti segala keburukan orang-orang yang bertaubat dengan pahala di sisi-Nya, seperti firman-Nya : Kecuali bagi mereka yang bertaubat dan beriman serta beramal shaleh, maka bagi mereka Allah akan mengganti dosa-dosa mereka dengan kebaikan dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( Q.S : Al-Furqan : 70 ).
Maka dari itu bersegeralah wahai orang-orang yang mengharap ampunan Allah Subhaanahu Wa Ta'ala melakukan taubat nasuha sebelum bencana kematian datang menghalangi engkau darinya.